KORANJURI.COM – Seorang terapis spa ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur yang merupakan pelanggan. SRC (15/perempuan) adalah warga negara asing yang datang bersama keluarganya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pelaku bernama Zamzami Aulani Malik (26) awalnya menerima anak korban seperti layaknya pelanggan pada umumnya.
“Saat melakukan treatment itu, pelaku bernafsu dan timbul hasrat,” kata Yugo Pamungkas, Senin, 5 Juni 2023.
Seperti umumnya tempat spa, setiap pelanggan menempati ruang yang berbeda dengan satu terapis yang menangani. Bambang Yugo mengatakan, kondisi beda ruangan itu tak membuat keluarga korban merasa curiga.
Namun, setelah anak korban mengikuti treatment massage selama 40 menit, anak korban menangis dan ketakutan. Kejadian itu disampaikan kepada keluarganya.
“Disitu telah terjadi pencabulan oleh pelaku di dalam ruangan treatment,” kata Bambang Yugo.
Kepada polisi, pelaku Zamzam mengaku kalau dirinya bernafsu dan melakukan tindakan tak pantas kepada pelanggannya yang masih di bawah umur.
Kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan oleh keluarga korban bernama Jacqueline Irene Lansburi (51) ke Polresta Denpasar.
“Pelaku terancam pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS