KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya mengamankan 81 orang pelanggar PPKM Darurat. Puluhan orang yang diamankan dilakukan oleh sejumlah Polres jajaran Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jumlah orang yang diamankan terdiri dari 60 WNA asal Nigeria dan 21 WNI.
“Pertama daerah Jakarta Utara, cafe autentik restoran dan lounge. Pengunjung cafe ini, dominan warga negara asing,” jelas Yusri, Senin, 5 Juli 2021.
Dikatakan Yusri, dari 60 warga negara Nigeria, tiga diantaranya positif covid-19 setelah dilakukan tes swab. Termasuk disitu 1 kasir juga reaktif.
“Jadi total ada 4 yang positif aktif,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pelanggar PPKM Darurat di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Disitu diamankan tiga tersangka terdiri dari pemilik Cafe, supeevisor dan EO.
Sementara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan tujuh orang dari dua TKP di kawasan Kalimalang. Di kawasan Pondok Indah, polisi mengamankan seorang penanggungjawab tempat usaha dan 9 orang dari sebuah tempat usaha.
“Kita kenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara denda 100 juta,” jelas Yusri. (Bob)