Kurir Narkoba di Denpasar Tega Suruh Anaknya Ambil Paket Narkoba

oleh
Bareng bukti ponsel dan bungkusan warna coklat yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Seorang buruh bangunan di Denpasar menyuruh anaknya mengambil paket narkoba. ZA (41) ayah dari remaja berinisial MR itu akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa menjelaskan, pihaknya terlebih dulu mengamankan dua remaja berinisial MR dan MF. Keduanya merupakan anak di bawah umur.

“Diamankan dua anak laki-laki sedang membawa bungkusan berwarna coklat,” kata Sinar Subawa, Rabu, 10 Juli 2024.

Bungkusan itu diambil oleh kedua anak itu di di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, paket itu berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,44 gram bruto atau 106,6 gram netto.

Sinar Subawa menjelaskan, kedua anak itu tidak diberitahu oleh tersangka ZA terkait isi bungkusan tersebut.

Dari pengakuan bocah MR dan MF, mereka disuruh mengambil paket dengan imbalan Rp 200 ribu.

“ZA, tersangka yang menyuruh mengambil bungkusan itu tidak memberitahukan kepada MR dan MF, kalau isi dari barang tersebut adalah narkotika,” kata Sinar Subawa.

Dalam pengembangan selanjutnya, tim BNNP Bali menemukan ZA di rumah tak bernomor, Jalan Kebo Iwa Gang III, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Ia berperan sebagai kurir narkoba.

tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Way)

KORANJURI.com di Google News