KORANJURI.COM – Polisi menangkap artis Ibra Azhari atau IB atas kasus narkoba. Penangkapan IB berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial MH (43) yang akan mengantarkan pesanan kepada IB.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebelumnya mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang wanita yang akan mengantarkan pesanan narkoba.
“Jadi, kita menyita ponsel seorang pelaku yang lain berinisial IS. Dalam percakapan melalui ponsel, akan ada pengiriman barang yang dilakukan seorang wanita,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 23 Desember 2019.
Setelah disanggong, ternyata memang benar ada seorang perempuan membawa narkoba. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi mendapati, pesanan narkoba itu alam diantar kepada IB, seorang aktor lawas.
“IB diamankan di rumahnya di rumahnya di Jalan batu Merah, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” jelas Yusri.
Dari runutan penangkapan yang melibatkan artis IB, polisi berhasil mengamankan 7 orang.
“Dari yang kita amankan sekarang bisa jadi akan berkembang lagi, saat ini masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
“Mereka kita kenakan Pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” jelas Yusri. (Bob)