KPU Bali Fasilitasi 3 Billboard untuk Capres-Cawapres, Parpol dan Anggota DPD RI

oleh
Bendera-bendera parpol yang dipasang pada fasilitas publik bukan saja menganggu pemandangan, tapi juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam masa kampanye Pemilu 2024 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memfasilitasi tiga billboard untuk pasangan Capres-Cawapres, Parpol peserta pemilu dan anggota DPD RI.

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan, dalam satu papan reklame besar berisi tiga Paslon Capres-Cawapres. Hal yang sama juga berlaku untuk 18 parpol peserta pemilu dan 17 calon anggota DPD RI.

“Dari tiga baliho yang difasilitasi, KPU juga akan memasang satu baliho di depan kantor KPU Bali,” kata John di Denpasar, Selasa, 19 Desember 2023.

Untuk kampanye calon legislatif, KPU Bali menyerahkan kepada masing-masing kandidat untuk mensosialisasikan dan menyampaikan visi misinya dalam bentuk alat peraga kampanye (APK).

John menambahkan, APK yang dipasang caleg disesuaikan dengan Perda di setiap kabupaten/kota. Ketentuan itu mengacu pada titik yang dilarang dan diperbolehkan memasang reklame.

“Silakan anda (caleg, red) memasang di mana saja, yang tidak dilarang. Bisa dipasang di rumah pribadi, tempat-tempat yang bisa disewa, atau lokasi yang bisa disewa. Aturan mainnya, harus ada ijin tertulis dari pemilik tempat,” kata John Darmawan.

Dalam hal ini, pemasangan bendera parpol juga perlu tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Terutama, pada fasilitas umum, tempat ibadah dan di lingkungan pendidikan.

“Yang kami atur terkait larangan saja, dilarang sesuai perda di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, alat peraga kampanye itu dipasang hingga 10 Februari 2024. Dalam masa tenang, KPU bersama parpol peserta pemilu akan menurunkan alat peraga yang ada.

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News