Koster Siapkan Perda Larangan Wisman di Bali Kendarai Sepeda Motor

oleh
Ilustrasi wisman di Bali mengendarai sepeda motor menerobos jalur kendaraan roda empat di jalan tol Bali Mandara - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan peraturan daerah tentang larangan menggunakan sepeda motor untuk wisatawan asing.

Perda itu dirancang untuk mengendalikan perilaku wisatawan asing yang selama ini banyak melakukan pelanggaran di Bali.

“Kami sedang menyiapkan tim menyusun perda untuk pengendalian semua wisman. Supaya diberikan sanksi, tidak boleh lagi,” kata Wayan Koster saat menghadiri Rakerda ASITA Bali di Nusa Dua, Kamis (27/2/2025).

Namun, sebelum benar-benar menerbitkan Peraturan Daerah, Gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, bakal mengatur dengan surat edaran gubernur terlebih dulu.

“Prakondisi dulu, agak nekad-nekad sedikit, sebelum terlalu parah. Seenak-enaknya saja dia,” kata Koster.

“Melebihi masa tinggalnya, penertibannya harus dilakukan juga,” tambahnya.

Koster mencermati perilaku pelanggaran yang dilakukan sejumlah wisatawan di Bali sudah harus mendapatkan tindakan tegas.

“Wisatawan naik sepeda motor ugal-ugalan, engga pakai baju, engga pakai helem, ditilang polisi, polisinya dimarahi. Ini wisatawan apa, memangnya kita di luar negeri bisa begitu apa?” kata Koster.

Penertiban pelanggaran yang dilakukan wisman dilakukan untuk memberikan perlindungan dan menjaga pariwisata Bali tetap terjaga dengan baik.

Dia mengatakan, kerjasama Pemprov Bali dengan pihak Imigrasi sudah terjalin dengan baik. Pelanggaran wisman dilakukan sanksi tegas berupa pendeportasian.

“Dulu kerjasamanya bagus sekali dengan pihak imigrasi, tidak ada ampun, langsung deportasi. Kalau ada pelanggaran hukum, proses hukum, udah gitu saja,” ujar Koster. (Way)