Koster: Industri Pengolahan Air dengan Kemasan Plastik akan Dilarang di Bali

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Di hari pertama bekerja sebagai Gubernur Bali untuk periode kedua, Wayan Koster menyatakan bakal menindak industri pengolahan air yang menggunakan kemasan plastik.

Koster menyatakan, di periode kedua sekarang dirinya harus bertindak tegas dengan peraturan yang telah dibuat di periode pertama kepemimpinannya.

“Sekarang momentumnya saya untuk menertibkan semua, menerapkan Perda yang ada, menerapkan Pergub yang ada,” kata Koster di Nusa Dua, Bali, Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam masa prakondisi, Koster meminta Sekda Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 terkait penggunaan plastik sekali pakai.

“Ini akan saya masifkan ini, jadi sebelum saya dilantik saya sudah minta Pak Sekda menerapkan penggunaan tumbler, ini prakondisi,” ujar Koster.

Tidak hanya di lingkungan pemerintah provinsi serta Kabupaten/Kota saja, penggunaan kemasan plastik sekali pakai juga diberlakukan hingga tingkat desa dan desa adat.

“Semua industri yang mengolah air dengan kemasan plastik di Bali akan saya larang. Semua industri yang mengolah air dengan kemasan plastik di Bali akan saya larang,” jelas Koster. (Way)

KORANJURI.com di Google News