KORANJURI.COM – Kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tidak menyenangkan yang dilaporkan perempuan bernama Waidhisastra terhadap pemilik akun facebook berinisial CA terus bergulir.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali memanggil seorang saksi yang merupakan teman pelapor untuk dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
“Tadi ada 14 pernyataan dari penyidik, macam-macam pertanyannya tapi semua ada kaitannya dengan laporan ini,” ujar Emanuel ‘Edo’ Dewata Oja saat ditemui usai dimintai keterangan di Polda Bali, Kamis (18/2/2021).
Pria yang juga sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali ini mendorong agar polisi memproses semaksimal mungkin kasus tersebut.
Menurutnya, hal ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar lebih dewasa dalam menggunakan media sosial (medsos).
“Supaya ada efek jera dalam kasus ini, terutama dalam penggunaan media sosial. Jadi orang biar tidak sesuka hati dengan memposting segala macam,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Waidhisastra melaporkan pemilik akun facebook berinisial CA. Ini dilakukan lantaran CA memposting foto dirinya yang disandingkan dengan Mak Lampir.
Selain disandingkan dengan gambar tokoh jahat dalam serial film Saur Sepuh tersebut, CA juga menambahkan beberapa kalimat atau caption dalam postingan di akun miliknya.
“Saya melapor karena dia sudah membuat postingan bernada penghinaan dan mencemarkan nama baik saya,” tuturnya saat ditemui usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (10/10/2020) siang.
Pelapor mengaku heran, lantaran ia merasa tidak pernah mempunyai persoalan dengan CA yang dikenalnya sekitar delapan bulan yang lalu di sebuah sanggar senam di daerah Dalung, Kuta Utara, Badung.
Ia lalu menerangkan permasalahan ini diduga bermula ketika tengah berada di sanggar senam, Selasa (6/10/2020) lalu, CA tampak keberatan saat pelapor mengambil posisi disampingnya.
CA menunjukkan sikap tidak ramah kepada pelapor, namun hal itu tidak dihiraukannya dan tetap melanjutkan senam.
Dijelaskan pula, sebelumnya sekitar delapan bulan lalu, CA pernah menghampirinya dan bertanya apakah pelapor ada mempunyai masalah dengan anggota sanggar lainnya.
Saat itu pelapor mengatakan benar ada masalah utang piutang, yakni yang bersangkutan pernah meminjam uang sama pelapor. Di sana CA lantas menimpali jika orang yang dimaksud perilakunya tidak baik dengan orang lain.
“Obrolan tersebut rupanya disampaikan ke orang tadi. Disitu saya jengkel, karena merasa saya diadu domba dan faktanya diputar balikkan. Dari situ kemudian saya blokir pertemanan di facebook dengan dia,” ungkapnya.
Namun pada Rabu (7/10/2020) malam, teman pelapor mengirim capture berisi postingan fotonya disandingkan dengan tokoh jahat Mak Lampir di facebook.
Belakangan melalui pesan WhatsApp CA justru marah-marah dan seolah menantang serta menyuruh korban melapor ke kantor polisi.
“Jadi hari ini saya datang melapor ke kantor polisi. Ini sebagai bentuk pelajaran agar kita saling menghormati privasi satu sama lain,” tuturnya.
Ketika melapor Waidhisastra membawa bukti berupa capture postingan terlapor di facebook berisi fotonya dengan isi tulisan, ‘Ada yg kenal jeleme nenek lampir ini gk… Klu teman2 knal tlng kasi tahu dia suruh nemuin saya atau saya yang cari dia…pingin di viralkan ini rupanya ratu dedemit…!!!’.
Lanjut pelapor, meskipun postingan tersebut sudah dihapus, dirinya yakin polisi bisa menelusuri jejak digitalnya meski terlapor berusaha menghilangkan barang bukti.
“Saya ingin polisi memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ke depan tidak menjadi preseden buruk, yakni menghina orang seenaknya di medsos yang merupakan ruang publik,” tandasnya. (*/Way)