Kepada Polisi, Mantan Karyawan Bengkel Akui Keseringan Curi Onderdil Kendaraan

oleh
Tersangka YY, diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polsek Petanahan berhasil menangkap YY (21), seorang pemuda warga Desa Purwosari, Kecamatan Puring, Kebumen. YY diduga kuat melakukan tindakan pencurian onderdil sepeda motor di sebuah bengkel di Petanahan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yang nilainya mencapai Rp 30 juta. Barang-barang tersebut, diduga merupakan hasil pencurian di bengkel sepeda motor milik korban Muhajir (46) warga Desa/Kecamatan Petanahan.

“Tersangka sudah berulang kali mengambil barang di bengkel itu, sampai lupa waktunya,” jelas AKP Masngudin, Kapolsek Petanahan, Kamis (13/12) siang.

Kata Masngudin, modus pencurian yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura membeli onderdil sepeda motor di bengkel korban. Pada saat dicarikan barangnya oleh karyawan, tersangka mengambil barang di gudang penyimpanan onderdil.

Tersangka, merupakan bekas karyawan di bengkel itu, sehingga tahu persis di mana letak gudang penyimpanan onderdil.

Tersangka diamankan polisi di rumah saudaranya di Desa Karangreja, Kecamatan Petanahan, pada Minggu (9/12). Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Masngudin. (Jon)

KORANJURI.com di Google News