Kendaraan via Leasing Boleh Ditarik, ini Kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya

oleh
Ilustrasi

KORANJURI.COM – Kasubdit Ranmor Ditreskrim Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan Polda Metro Jaya akan mengizinkan tindakan penarikan kendaraan bermotor Yang pemiliknya terbukti menunggak cicilan. Hal itu sesuai UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

“Namun saat ini masih banyak pihak yang belum memahami termasuk pihak kepolisian sendiri,” kata Antonius, di Polda Metro Jaya, Senin (20/11/2017).

Selain itu, lanjut Antonius, kendaraan Yang masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan atau leasing, dapat dieksekusi dengan dilengkapi sertifikat Fidusia, apabila pemiliknya terlambat membayar sesuai kesepakatan.

“Jika ada pihak yang menarik kendaraan, tetap harus ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya, apa sudah ada sertifikat fudisia atau tidak. Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat fidusia jangan anda serahkan kendaraannya,” ujarnya.

Dikatakan Antonius, Polri bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyetujui tujuh point kesepakatan terkait optimalisasi pelaksanaan UU No 42 Tahun 1999. (YT)

KORANJURI.com di Google News