Kemenkumham Salurkan 46.614 Paket Bansos dari DKI Jakarta Hingga Bali

oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyalurkan 46.614 paket dan dana sosial sebesar Rp 700 juta secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

“Insan Pengayoman melalui program pemberian bantuan sosial Kumham Peduli, Kumham Berbagi, mencoba turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberikan bantuan sosial secara simbolis, Kamis (29/07/2021) pagi.

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19.

Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun paket bantuan sosial Kumham Peduli Kumham Berbagi per orang diberikan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu.

“Kegiatan kita pada hari ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dan saudara kita sesama pegawai yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi,” kata Yasonna.

Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada masyarakay di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat membantu meringankan beban mereka yang
secara langsung terdampak pandemi Covid-19,” ucapnya.

Yasonna juga menjelaskan bahwa, kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu data per 28 Juli 2021 pada laman https://covid19.go.id/, jumlah pasien yang terinfeksi positif Covid-19 secara nasional berjumlah 3.287.727 orang. Angka tersebut meningkat 47.791 kasus dibandingkan hari sebelumnya. (Way

KORANJURI.com di Google News