KORANJURI.COM – Polisi mengamankan seorang pelaku dalam perekrutan anggota Satpol PP DKI Jakarta. Pelaku berinisial YF ini meminta bayaran Rp 25 juta kepada korbannya untuk bisa diterima sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 9 orang korban dalam kasus penipuan itu. Namun, baru 5 orang yang telah membayarkan uang dan sebagian menitip DP kepada pelaku.
“Dengan uang Rp 25 juta itu, korban akan mendapatkan surat administrasi lengkap mulai surat pengangkatan sampai surat penempatan,” kata Yusri Yunus di Jakarta Kamis, 29 Juli 2021.
Yusri mengatakan, pelaku mengaku menduduki jabatan sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.
YF mempekerjakan para korbannya dengan seragam dan atribut lengkap. Selama 2 bulan bekerja, korban bertugas melakukan operasi yustisi PPKM di sejumlah wilayah di DKI.
“Jadi dikasih ploting kerja. Nanti kamu kerja di daerah sini. Jadi kurang lebih 2 bulan, dari keterangan, terlapor sudah mulai curiga karena memang tidak mendapatkan gajinya,” kata Yusri.
Kecurigaan itu, kemudian dilaporkan oleh korban ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Disitu, sejumlah surat yang dimiliki korban diperiksa, yang kemudian dipastikan bahwa surat-surat itu palsu.
“Tanggal 26 Juni kemarin dilaporkan ke PMJ dan inilah kita berhasil mengamankan. Total semuanya ada Rp 60 juta yang diterima oleh pelaku,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman kedua pasal itu, masing-masing empat tahun kurungan penjara. (Bob/Way)