Kejari Purworejo Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Propendakin

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Sudarso, SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (10/06/2021) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kejaksaan Negeri Purworejo, akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi kasus Propendakin (Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin) yang bersumber dana dati APBD Kabupaten Purworejo 2018.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Sudarso, SH, Kamis (10/06/2021) siang, dalam konferensi persnya.

“Tersangka tersebut berinisial DMM (54), yang dalam kegiatan tersebut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” jelas Sudarso, yang didampingi Kasipidsus Widhiarso Dwi Nugroho, SH, Kasiintel Muhammad Arief Yunandi, SH, dan Kasubsi Penyidikan, Kasubsi Penyidikan H Firmansyah, SH.

Widhiarso menambahkan, selain DMM, kejaksaan juga menetapkan S, oknum Dinpermades sebagai tersangka, namun yang bersangkutan kini telah meninggal dunia.

Tersangka S bersama DMM, selaku PPTK dan Kasubbid Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya pada Bappeda Kabupaten Purworejo, telah merubah/memalsukan Perbup no 37 tahun 2018, sebelum Propendakin dilaksanakan dan baru akan disosialisasikan.

“Hal itu bertentangan dengan Permendagri no 80 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Widhiarso.

Dalam pelaksanaannya, yang menjadi acuan Perbup yang sudah dipalsukan tersebut, dimana ada perubahan didalamnya, diantaranya, hilangnya frasa ‘harian, mingguan’ dalam pasal 8 ayat (6) pada Perbup no 37 tahun 2018 yang asli.

Dari perbuatan tersangka, mengakibatkan atau memberi dampak ‘menghilangkan kebijakan awal Propendakin yang telah ditetapkan sebelumnya’ dengan terdapat penerima bantuan sejumlah 4.770 hewan ternak senilai Rp 6,745 milyar. Jenis bantuan tersebut tidak dapat meningkatkan pendapatan jangka pendek, yaitu ‘harian, mingguan’ berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Duplikasi Perbup no 37 tahun 2018 Inspektur Kabupaten Purworejo no 700/0834/2020 tanggal 13 Juli 2020.

Dalam pelaksanaannya, ungkap Widhiarso, terealisasi/dicairkan sebesar Rp 11,6 milyar yang disalurkan kepada 464 desa. Sedang yang tidak dicairkan sebesar Rp 125 juta oleh lima desa, Semawung (Purwodadi), Ketangi (Purwodadi), Wangunrejo (Banyuurip), Kertosono (Banyuurip) dan Borowetan (Banyuurip). Dan dalam realisasinya, bentuk Propendakin tahun 2018 kepada masyarakat penerima sebagian besar berbentuk hewan ternak, seperti kambing, itik, ayam, bebek dan lainnya.

“Perbuatan tersangka DMM dalam pemalsuan perbup tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah (negara), yaitu masyarakat miskin yang seharusnya dapat mempunyai pendapatan/penghasilan jangak pendek ‘harian, mingguan’, justru menjadi tahunan, sehingga tujuan Propendakin tidak tercapai,” jelas Widhiarso.

Atas perbuatannya, terang Widhiarso, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsidi lagi pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Jon)

KORANJURI.com di Google News