Kebakaran TPA Suwung dan Mandung Ditetapkan dalam Status Tanggap Darurat Bencana

oleh
Petugas berupaya memadamkan api yang membakar gunungan sampah di TPA Suwung, Denpasar - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kebakaran TPA Suwung Denpasar dan TPA Mandung Tabanan ditetapkan dalam status Tanggap Darurat Bencana. Status itu mulai berlaku mulai 12-25 Oktober 2023 untuk TPA Suwung.

Sedangkan, tanggap darurat bencana TPA Mandung berlaku mulai 14-27 Oktober 2023.

Pj. Gubenur Bali SM. Mahendra Jaya mengatakan, titik api dan gas metana di bawah tumpukan sampah jadi kendala upaya pemadaman TPA Suwung dan Mandung.

“Petugas tidak bisa melakukan pemadaman secara tuntas. Area yang terbakar cukup luas dan upaya penanganan terkendala asap tebal, cuaca panas dan angin kencang,” kata Mahendra Jaya, Kamis, 19 Oktober 2023.

Operasi darat yang dilakukan secara manual dengan teknik sekat bakar, tak mampu memadamkan api yang menyebar di bawah tumpukan gunungan sampah.

Selain itu, ketersediaan air juga terbatas dan jauh dari lokasi kebakaran. Selama ini, Embung Sanur dimanfaatkan untuk mendapatkan air mobil pemadam kebakaran.

Di sisi lain, Pemprov Bali juga menetapkan kondisi darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan dalam kategori status Siaga Darurat Bencana.

Status Siaga Darurat Bencana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 897/04-G/HK/2023 tanggal 19 Oktober 2023, terhitung mulai 19 Oktober 2023 hingga 1 November 2023.

“Dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana,” kata Mahendra Jaya.

Dalam rapat koordinasi rencana pemulihan dan penanganan Karhutla, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan dampak El Nino semakin meluas di wilayah Bali.

“Ada beberapa wilayah yang masuk kategori terdampak El Nino ekstrem karena tidak turun hujan dalam jangka waktu lama. Beberapa daerah ada yang satu bulan tak turun hujan, bahkan ada yang sudah tiga bulan tak turun hujan,” kata Suharyanto di gedung Wiswa Sabha Utama, Bali.

Menurutnya, Bali memenuhi syarat penetapan status kedaruratan. Dengan status itu, pemerintah pusat akan leluasa turun memberikan bantuan.

Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin memandang perlu untuk melakukan modifikasi cuaca di Bali. Pihaknya mengajukan permohonan dukungan logistik dan peralatan kedaruratan kepada BNPB untuk penanganan kekeringan dan kebakaran di Bali.

“Ini sangat urgen karena sejumlah wilayah yang sudah 94 hari tidak turun hujan,” kata Made Rentin. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News