KORANJURI.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Purworejo. Ks (46), seorang ibu rumahtangga warga Dukuh Kaliduren, Kalijering, Pituruh, Purworejo, tega menganiaya suaminya sendiri, Dika Ismanto (39).
Akibat penganiayaan yang dilakukan istrinya, Dika mengalami luka serius di kepala, leher, dan tangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Ks mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo melalui KBO Reskrim, Iptu Kusen Martono, penganiayaan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Sabtu (27/02/2021) malam sekitar jam 00.15 WIB, saat korban sedang tidur.
“Dengan sebilah bendo (golok), tersangka membacok suaminya. Dia berniat menghabisi nyawa suaminya,” jelas Kusen, Rabu (10/03/2021) dalam konferensi persnya di Mapolres Purworejo.
Lebih jauh Kusen menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan tersangka, karena dia tak mau dicerai oleh suaminya.
Dari pengakuan tersangka, suaminya itu seringkali mengeluarkan ancaman akan menceraikannya, setiap kali mereka cekcok.
“Mereka baru enam bulan menikah. Saat menikah, keduanya berstatus duda dan janda. Selama menikah, mereka sering cekcok. Istrinya merasa tak pernah diperhatikan suami,” ungkap Kusen, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim.
Dari kasus KDRT ini, terang Kusen, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain, satu bilah bendo terbuat dari besi bergagang kayu panjang kurang lebih 40 cm, satu buah kasur lantai warna biru terdapat bercak darah, satu buah bantal bersarungkan warna putih kombinasi biru terdapat bercak darah, satu buah selimut bergambar binatang terdapat bercak darah, serta satu buah buku nikah.
Pada tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara. (Jon)