Kasus yang melibatkan Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Zet Hassan pada 16 Januari 2017. Pelaporan itu terkait framing berita di Kompas TV yang diunggah di kanal Youtube dari website milik FPI. Video berdurasi 1:24:18 detik itu berjudul ‘FPI Datangi & Tegur Kompas terkait Framing Berita Anti Syariat’.
Dalam video tersebut, Zet Hassan sebagai pelapor menilai Munarman membuat pernyataan yang sangat tendensius terhadap Pecalang di Bali ketika tengah memberikan klarifikasi di kantor redaksi Kompas tanggal 16 Juni 2016.
Dalam kutipan transkrip yang dituliskan Zet Hassan menyebut “…. Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali, yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang shalat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan”.
Kemudian, Polda Bali melalui serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor dan didukung sejumlah alat bukti telah menetapkan Munarman sebagai tersangka tanggal 07 Februari 2017 yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP.
Way





