KORANJURI.COM – Bea cukai Bali menggagalkan upaya penyelundupan amonium nitrat seberat 63,8 ton di kepulauan Utara Bali. Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang pemasukannya diatur dengan ketentuan larangan atau pembatasan.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kerugian materiil mencapai Rp 8,2 milyar. “Kerugian imateriil berpotensi merusak terumbu karang karena umumnya digunakan sebagai bahan peledak,” jelas Heru Pambudi di Denpasar, Senin, 15 Mei 2017.
Penangkapan itu merupakan hasil dari Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea 2017. Heru Pambudi melanjutkan, pencegahan terhadap KM Hamdan V yang melintas di perairan Bali dilakukan karena kecurigaan petugas.
Saat tim patroli melakukan pemeriksaan, awak kapal dan nahkoda berinisial JDN tidak dapat menunjukkan dokumen sah berupa manifestasi atas amonium nitrat tersebut.
“Jika barang tersebut diimpor dan tidak tercantum dalam manifestasinya maka akan diproses secara hukum, karena dianggap melakukan penyelundupan,” jelas Heru.
Ketika diperiksa, bahan peledak itu terdiri dari 2.552 karung dan masing-masing karung seberat 25 kg. Lanjut Heru, KM Hamdan V berlayar dari Tanjung Belungkor, Malaysia dengan tujuan Maluku Tenggara.
Dari tahun 2009-2016, Bea Cukai bersama Kepolisian telah melakukan penindakan sebanyak 166.475 kg dengan estimasi nilai barang Rp 74,77 Milyar di perairan Pulau Mapor, Perairan Laut Cina, Perairan Tokong Malang Biru Kepulauan Riau, Perairan Pulau Marapas, Perairan Pulau Pejantan Kabupaten Bintan dan Perairan Pulau Berakit.
Saat ini barang bukti amonium nitrat dibongkar dan dititipkan di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas Ini Denpasar.
Dayu