KORANJURI.COM – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap kasus Narkoba, Kamis (11/8/2022). Dalam penangkapan itu Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan 101 gram sabu-sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
“Pengungkapan itu masih terkait dengan sindikat peredaran narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam,” kata Krisno, Selasa, 16 Agustus 2022.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 27 juta dan 2 HP.
“Sabu-sabu dikemaa dalam 3 buah klip seberat masing-masing 94 gram,” kata Krisno.
Kasus itu terkait dengan sindikat jaringan Juki dkk. Tim mendapatkan informasi dari tersangka JS dan RH, mereka pernah mengantar 2 ribu butir pil ekstasi. (Bob)