KORANJURI.COM – Dua Kabupaten dan satu Kotamadya di Bali digantikan penjabat sementara (Pjs) menyusul keikutsertaan dalam pencalonan kepala daerah. Dua Kabupaten itu yakni, Kabupaten Jembrana dan Bangli, serta Kota Denpasar.
Pengukuhan penjabat sementara (Pjs) dilakukan Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 24 September 2024.
Tiga penjabat yang dikukuhkan yakni, I Made Rentin sebagai Pjs Bupati Bangli. Rentin sebelumnya menjabat sebagai Kalaksa BPBD Bali. Sedangkan di Kabupaten Jembrana, Ketut Sukra Negara dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Jembrana.
Di Kota Denpasar, Mahendra Jaya mengukuhkan I Dewa Gede Mahendra Putra sebagai Pjs. Walikota Denpasar.
Mahendra Jaya mengatakan, ketiga Pjs itu menggantikan kepala daerah definitif yang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Mereka maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
Cuti yang dilakukan menyesuaikan dengan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Meski mengemban tugas dalam waktu yang relatif singkat, Pjs. Kepala Daerah memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting dibanding pejabat definitif,” kata Mahendra Jaya.
Pj. Gubernur juga mengingatkan, pejabat sementara Bupati/Walikota menggunakan masa jabatan yang singkat dengan sebaik-baiknya.
“Jadilah Pjs. Bupati/Wali Kota yang melayani, lurus, netral, inovatif, kreatif, mengedepankan nilai-nilai moral, dan mampu menjaga stabilitas pemerintahan, politik, dan ketertiban,” ujarnya.
Dalam pengukuhan itu, Mahendra Jaya juga menyinggung tahun politik dan netralitas ASN. Dirinya meminta aparatur sipil negara menjaga prinsip netralitas bebas dari segala pengaruh dan tak ada keberpihakan.
“Netralitas ASN perlu dijaga dan diawasi demi terciptanya iklim politik kondusif serta menjaga profesionalitas birokrasi pemerintahan agar Pemilu berjalan secara jujur dan adil,” kata Mahendra Jaya. (Way)