KORANJURI.COM – Polisi meringkus pelaku pencurian disebuah Counter HP yang terletak di rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat yang viral beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial Gl diringkus polisi di kos-kosan di daerah Cicendo Bandung yang merupakan karyawan kepercayaan pemilik counter. Pelaku diketahui berhasil membawa kabur HP iphone 11 Pro Max sebanyak 14 unit. Polisi berhasil menyita 12 unit HP yang belum dijual oleh pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar press conference melalui live streaming di akun instagram @polres_jakbar menjelaskan, pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik Counter di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat.
“Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang, yang bersangkutan bermain investasi trading online,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (14/4/2021).
Adi Wibowo mengatakan, kasus ini bisa untuk pembelajaran. Menurutnya, motif pencurian karena pelaku terlilit hutang cukup besar untuk investasi trading. Sehingga dia nekad melakukan pencurian.
Ady menjelaskan, pelaku bermain jasa investasi trading dengan cara inject dana kepada sebuah akun. Kemudian, pelaku meminjam uang kepada teman-temannya untuk melakukan inject dana. Sehingga, pinjaman itu ditagih dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi tersebut.
“Pelaku sudah bekerja di toko tersebut selama 5 tahun dan tinggal di bagian atas ruko bersama anak istrinya,” jelasnya.
“Diketahui, investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan” kata Kombes pol Ady Wibowo.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya mengamankan 8 unit dari kantor ekspedisi. HP tersebut rencananya akan dikirimkan ke pembelinya secara online.
“Pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online,” kata Arsya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bob)