KORANJURI.COM – Seorang kakek asal Jepang sempat lima tahun mendekam di Lapas Kerobokan karena kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD.
Lansia berisinial TK ini bebas dari penjara pada 2 Januari 2024 dan dideportasi.
Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali.
Ia tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. Lansia itu bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang.
Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
“Yang bersangkutan pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Senin, 29 Januari 2024.
Kelakuan cabul ‘Kakek Sugiono’ ini terjadi pada sekitar Januari hingga April 2019. TK meminta para korbannya masuk ke kamarnya dan meminta mereka melepas pakaian. Anak-anak yang masih polos itu percaya lantaran sering diberikan hadiah oleh TK.
Aksi bejad manula asal Jepang itu terbongkar ketika orang tua korban menyadari perubahan perilaku anak-anak mereka pada 17 Maret 2019. Atas dasar pengakuan bocah-bocah lugu itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pasca bebas dari hukuman pidana TK diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, menunggu proses deportasi.
“Ia didetensi selama 21 hari selanjutnya proses deportasi dilakukan pada 25 Januari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya,” kata Dudy Duwita.
Proses deportasi dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar sampai memasuki pesawat. TK meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang.
“Kepada subyek yang dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Dudy. (Way)