Kakek 67 Tahun Masuk Tahanan Tersangkut 303

oleh
Sejumlah barang bukti hasil perjudian berupa uang dan kupon judi yang diamankan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sungguh sial nasib kakek tua berinisial MN (67) ini. Belum sempat menikmati hasil jualan togelnya, warga Desa Adikarto, Kecamatan Adimulyo ini dibekuk Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di rumahnya, Kamis malam (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas AKP Willy Budiyanto menerangkan, bahwa penangkapan kakek MN ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengatakan, di rumah MN ada transaksi judi jenis togel Hongkong Pool.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti hasil transaksi.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 537 ribu, 5 bonggol nota terpakai, 90 bonggol nota kosong, 7 lembar potongan karbon, 1 bolpoin dan buku rekapan,” jelas Willy.

Atas perbuatannya, terang Willy, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News