Kakanwil Kemenkumham Banten Terima PIN Unit Pemberantasan Pungli

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu, secara simbolis, menyematkan PIN Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Razilu mengimbau para satgas UPP untuk melaksanakan 10 langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini.

“Dengan dikukuhkannya Satgas UPP ini menjadi langkah awal dalam penguatan pengendalian dan pengawasan pada pelaksanaan kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham di Seluruh Indonesia,” kata Razilu.

Selain itu melalui penyematan Pin UPP ini diharapkan para satgas UPP mampu menjalankan tugas dalam pemberantasan pungli.

Hal ini selaras dengan harapan Inspektur Jenderal Razilu yang mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi

“Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar,” jelasnya.

Sementara, Tejo Harwanto menyatakan rasa terima kasihnya atas amanah yang telah diberikan Inspektur Jenderal dan mendukung pemberantasan pungutan liar pada pelayanan publik di Indonesia.

“Sesuai dengan harapan yang disampaikan Bapak Inspektur Jenderal kita semua dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bebas dari praktik Pungutan Liar, dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” jelas Tejo. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News