KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan MNM (26), warga Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. MNM ditangkap polisi, karena kedapatan menjual obat mercon.
Penangkapan terhadap MNM pada Rabu (12/04/2023), berawal dari adanya informasi, bahwa ada seseorang yang menjual obat mercon di Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Setelah diadakan penyelidikan, akhirnya ditemukan rumah yang diduga menjual obat petasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, akhirnya ditemukan obat mercon dan sumbu di rumah tersangka MNM.
“Tersangka MNM adalah guru di salah satu sekolah swasta di wilayah Purworejo,” jelas AKP Yuli Monasoni, Kasi Humas Polres Purworejo, Jum’at (14/04/2023).
Sebagai seorang guru, kata Soni, seharusnya tersangka memberi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.
Dari tangan tersangka, dilakukan penyitaan berupa 2 buah petasan jadi, 18 buah sumbu, 6,6 ons obat mercon, 2 botol obat sumbu, 2,1 ons sulfur belerang, 1 kaleng obat sumbu belum jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 buah timbangan, 1 buah toples dengan tutup warna ping, 1 buah lem kertas, 1 b(satu) buah Handphone merek XIOMI redmi 5A.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jenis petasan (mercon) dan obat petasan (mercon). Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Soni. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





