KORANJURI.COM – I Gede Astina alias Jerinx, musisi yang tergabung di grup band Superman is Dead (SID) akan segera menghirup udara segar, atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, kuasa hukum Jerinx berniat membayar hukuman subsider sebesar Rp 10 juta.
“Putusan kasasi Jerinx ditolak, putusannya 10 bulan, sehingga 8 Juni ini seharusnya keluar kalau subsidernya Rp 10 juta dibayarkan. Tapi sampai saat ini, kami belum terima bukti pembayaran denda itu dari Kalapas,” jelas Jamaruli di Denpasar, 3 Juni 2021.
Jamaruli kembali menjelaskan, kalau dalam beberapa hari ini pihaknya menerima bukti pembayaran, maka penggebuk drum grup band Punk Rock itu akan bebas murni di tanggal 8 Juni 2021.
Jerinx sendiri, menurut Jamaruli, selama di tahanan memiliki kelakuan baik. Jamaruli menilai, aktifitasnya di bidang seni dan terlibat dalam grup band Antrabez di Lapas Kerobokan, membawa efek positif untuk warga binaan lainnya.
“Karena memang keahliannya disitu ya, menyanyi, main gitar, saya pikir ini hal positif untuk warga binaan lainnya,” kata Jamaruli.
Pihak Lapas sendiri tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait rencana bebasnya Jerinx dari tahanan. Terutama, untuk mengantisipasi fans yang dimungkinkan ikut menjemput idolanya.
“Kita sudah ada protap untuk pelepasan tahanan, tetap ada pengamanan. Protap itu bukan hanya untuk Jerinx saja, tapi untuk tahanan lain yang telah bebas,” jelasnya. (Way)