KORANJURI.COM – Vladimir S alias VS, pria asal Latvia, sebuah negara di kawasan Baltik, Eropa Utara, ditangkap BNN Provinsi Bali atas kepemilikan narkoba.
Ia ditangkap saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 22 Juli 2024. Ia terbukti membawa 9,7kg ganja dan 4,5 gram hasis. BNN mentersangkakan VS sebagai pengedar jaringan internasional.
“Dia juga terindikasi jadi bagian dari kelompok kejahatan terorganisir di salah satu negara Uni Soviet tersebut. Itu terlihat dari salah satu yang ada di tubuhnya,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Selasa, 17 September 2024.
Saat dihadirkan dalam ekspose pengungkapan, VS terlihat lebih santai dan sesekali bersikap kocak. Perilakunya tak terlihat seperti anggota gangster. Ia malah sering berbincang dengan sesama pengedar narkoba yang lain.
Dalam satu kesempatan, namanya disebut dalam sesi tanya jawab. Sadar dengan sikapnya, Vladimir spontan segera membetulkan satu kaki yang awalnya ia tumpangkan di lutut kaki satunya dalam posisi berdiri.
Tak sampai disitu, ia juga menunjukkan gestur jari melambangkan tanduk, yang bisa diartikan simbol kegarangan dan kekuatan dalam berbagai budaya.
“Dia pemberani juga, baru pertama datang ke Bali,” kata Sinar Subawa.
Subawa melanjutkan, Vladimir datang ke Bali sebagai kurir narkoba dengan jaringan terputus. Dalam pemeriksaan, Vladimir tidak bisa menjelaskan siapa penerima barang itu setibanya di Bali.
“Dia menerima perintah untuk membawa barang (narkoba) itu ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu yang akan menerima siapa, dia selalu menerima command. Tapi sebelum ada perintah sudah kita amankan dulu,” kata Sinar Subawa.
Dalam kasus itu, VS dijerat pasal 113 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Berkas perkara sudah P21 dan saat ini menunggu jadwal pelimpahan ke Kejaksaan,” jelas Sinar Subawa. (Way)