KORANJURI.COM – Seluruh wisatawan asing yang berlibur ke Bali bakal dikenakan pungutan Rp 150.000 per orang. Regulasi itu mulai berlaku pada 14 Februari 2023 yang diatur dalam Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Untuk memudahkan, Perda itu disebut dengan Levy yang berarti pungutan/retribusi atau pajak. Berlakunya Perda pungutan wisman itu menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, akan difokuskan dulu untuk wisatawan yang melakukan direct flight ke Bali.
“Kemungkinan yang indirect ini yang dari Jakarta, kita lakukan antisipasi di domestik akan kita buatkan konter juga,” kata Tjok Bagus beberapa waktu lalu.
Levy/Levi atau Lewi sendiri berasal berasal dari bahasa Ibrani yang berarti ‘menggabungkan’ atau ‘menyatukan’. Ibrani merupakan salah satu suku bangsa Israel yang menggunakan bahasa Semitik.
Suku Lewi menempati posisi khusus dalam agama Israel kuno sebagai keluarga imam hingga imam besar. Mereka menjaga dan memelihara bait suci di Yerusalem.
Lewi menjadi nama Alkitabiah. Dikutip dari Pendeta Asigor Sitanggang dari ringkasan Khotbah ‘Belajar dari Lewi (Luk. 5:27-32)’, Lewi adalah seorang pemungut cukai, yang bekerja untuk kekaisaran Romawi.
Dia adalah seorang Lewi, anak Alfeus (Mrk. 2:13-14), dan kemudian disebut sebagai Matius (Mat. 9:9). Seharusnya, keturunan suku Lewi melayani di Bait Allah. Namun, Matius malah menjadi seorang pemungut cukai.
Sementara, Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya mengatakan, dana yang bersumber dari pungutan wisatawan tersebut akan digunakan untuk penanganan sampah serta pelestarian budaya Bali.
“Kami berharap Konjen Australia dapat membantu kami dalam melakukan sosialisasi ke warga negara Australia terkait pemberlakuan pungutan ini,” kata Mahendra Jaya saat menerima kunjungan kehormatan Konsul Jenderal Australia Jo Stevens di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (27/12/2023). (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS