Insentif Pungutan Wisman ke Pihak Ketiga Maksimal 3 Persen

oleh
Bali memberlakukan Perda tentang pungutan wisatawan asing (PWA) atau Levy yang mulai berlaku sejak Februari 2024 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pembahasan revisi Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, mengakomodir kerjasama dengan pihak ketiga.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, kerjasama dengan vendor itu memberikan menerapkan insentif maksimal 3% per satu kali pungutan.

“Fee 3 persen itu top yang diberikan untuk agen, kan bisa di bawah itu nanti, kalau 3 persen dari Rp150.000 kan Rp4500, tapi ini masih tergantung MoU dan PKS,” kata Tjok Bagus Pemayun, Selasa, 8 April 2025.

Kerjasama dengan pihak ketiga itu menggandeng operator pariwisata seperti travel agent, restoran, hotel dan obyek wisata.

Evaluasi yang sudah dilakukan, kata Tjok Bagus Pemayun, selama ini pola pembayarannya sudah berjalan baik melalui cashless.

Hanya saja, pemantauannya belum optimal karena pengecekan yang dilakukan masih acak.

“Checker kita masih belum optimal. Melalui revisi perda ini kan mengakomodir kerjasama pihak ketiga,” jelas Tjok Bagus Pemayun. (Way)

KORANJURI.com di Google News