KORANJURI.COM – Ketua Indonesia Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto mengapresiasi langkah Polri mengambil keadilan restoratif dalam menangani kasus ITE yang menjerat dokter Lois Owien.
“Semuanya telah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk didalamnya implementasi Polri yang Presisi,” kata pria yang akrab disapa Bamsur melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, (15/07/2021).
Memenjarakan seseorang dalam kasus ITE menurutnya, bukan upaya satu-satunya. Melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan dengan ‘ultimum remidium’.
“Sehingga, Polri dalam hal ini, terus mengedepankan upaya preventif, dalam menyelesaikan perkara kasus ITE itu. Agar, perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain dikemudian hari,” tegasnya.
Saat ini Indonesia kata Bamsur, sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, dan jangan lagi menambah persoalan di negara ini.
“Karena aparat kepolisian dan tenaga kesehatan kita minta untuk fokus tangani masalah Covid dalam masa PPKM Darurat ini,” terangnya.
Berkaca dari kasus ini, diharapkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) yang kita ketahui bersama sebagai alat komunikasi sosial.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan terduga telah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
Bahkan, terduga pun, mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19, kala menjalani seragkaian pemeriksaan secara intensif di kepolisian.
“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, (13/07/2021).
Menurut Slamet, pernyataan terduga selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Sehingga, dalam klarifikasi Dokter Lois, mengakui bahwa, perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” jelasnya.
Sehingga langkah Polri dalam mewujudkan keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang kedepannya dapat mengurangi kejahatan tindak pidana. (Bob)