KORANJURI.COM – Operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan PPKM Darurat Provinsi Bali kembali menjaring 3 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Prokotol Kesehatan (Prokes) di Kawasan Ubud, Gianyar, Rabu (14/7/2021).
3 orang WNA yang terjaring melanggar prokotol kesehatan yakni, Muriel Jean Knowler, warga negara Kanada, Wille warga negara Jerman, dan Alina Nabieva dari Rusia.
“Ketiga WNA tersebut melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (14/7/2021).
Menurut Jamaruli ketiga WNA itu telah melanggar Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta,” kata Jamaruli.
Jamaruli Manihuruk menghimbau
kepada semua orang asing yang masih tinggal di Bali untuk mentaati segala peraturan yang ada di Indonesia, khususnya peraturan/norma yang ada di Provinsi Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali juga tidak segan-segan untuk mendeportasi WNA yang
melanggar prokes pada saat PPKM Darurat. (Way)