I Nyoman Jendrika, Eks Pejabat PPATK Jabat Pj. Bupati Klungkung

oleh
Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya melantik I Nyoman Jendrika sebagai Pj. Bupati Klungkung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu, 16 Desember 2023 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – I Nyoman Jendrika dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Klungkung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu, 16 Desember 2023.

Jendrika sebelumnya menjabat sebagai inspektur di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Prosesi pelantikan dipimpin Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya. Selanjutnya, penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan fakta integritas. Dalam pelantikan itu I Nyoman Jendrika menerima tanda pangkat dan SK Mendagri.

Sesuai SK Mendagri tertanggal 13 Desember 2023, Jendrika ditetapkan sebagai Pj. Bupati Klungkung dengan masa jabatan paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, penjabat bupati punya tugas dan tanggung jawab berat karena mengisi kekosongan jabatan di tahun politik.

“Pelantikan Pj. Bupati adalah konsekuensi pelaksanaan Pemilukada serentak pada tahun 2024,” kata Mahendra Jaya.

Pj. Gubernur menjelaskan, Pj. Bupati bertugas menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan melanjutkan program pembangunan.

Seorang Pj. Bupati, kata Mahendra Jaya, harus mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan. Kemudian, tugas utama lainnya adalah melaksanakan program-program prioritas nasional.

“Program prioritas itu diantaranya, pengendalian inflasi, penuntasan kemiskinan ekstrem dan pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta mengatasi persoalan pengangguran,” jelasnya.

Pj. Gubenur meminta pencapaian target dari berbagai kebijakan prioritas yang ada saat ini. Ia menyarankan Pj. Bupati Klungkung menerapkan pola ngrombo atau bergotong royong dengan melibatkan filantropis, pelaku usaha dan stakeholder lainnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News