Hasil Denda Masker di Gianyar Rp 2,4 Juta, Masuk Kas Daerah

oleh
Satpol PP Kabupaten Gianyar saat mendata pelanggar tidak mengenakan masker, Kamis (5/11/2020) - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sanksi denda Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kabupaten Gianyar sampai saat ini sudah terkumpul Rp 2,4 juta. Uang hasil denda disetor ke khas daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha menjelaskan, tercatat ada 26 pelanggar tidak mengenakan masker.

“Yang didenda sampai saat ini ada 26 orang, namun 2 orang masih belum membayar denda dan KTP atau SIM nya sebagai jaminan, uang denda sudah disetor ke kas daerah,” kata Made Watha.

Sampai saat ini, Sat Pol PP pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang mengenakan masker dengan tidak benar. Kelompok tersebut, kata Watha, mendapatkan teguran dan pembinaan. Jumlahnya ada ratusan.

“Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Pol PP, dan Dishub memberikan sanksi push up, menghafal Pancasila, dan lain lain,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan, selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Hampir setiap hari kita lakukan pemantauan di obyek-obyek keramaian dan memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan,” kata Watha.

Ia juga berharap, masyarakat memiliki komitmen dalam menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. (ning)

KORANJURI.com di Google News