Hampir 2 Tahun Overstay di Bali, WN Kanada Dideportasi



KORANJURI.COM – Di tengah kunjungan wisatawan asing yang meningkat, Kanwilkumham Bali tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
AO (42), seorang warga negara asal Kanada dideportasi pada Kamis (8/7/2022). Ia melakukan pelanggaran administratif dengan tidak memperpanjang ijin tinggal.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura. Ia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia untuk berlibur,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu, Jumat, 8 Juli 2022.
AO dideportasi dengan menumpang maskapai Royal Dutch Airlines (KLM) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 20.30 WITA. Rute penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.
“Pengawalan dilakukan oleh dua petugas Rudenim Denpasar, dari Bali sampai ia dideportasi. Selanjutnya, yang bersangkutan masuk daftar penangkalan,” kata Anggiat.
Sebelumnya, WNA kelahiran Tallin, Estonia tersebut mengaku tidak mengetahui informasi, bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore.
“Walaupun ia berdalih, ia tetap alpa dan dapat dideportasi,” jelasnya.
Bebas Visa Kunjungan sendiri berlaku selama 30 hari. Sejak WNA tersebut masuk ke Indonesia hingga berakhirnya masa berlaku ijin tinggal tanggal 15 April 2020, ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia. (Way)