Gianyar Nihil Hari Pertama Berlakunya Denda Pelanggar Masker

oleh
Petugas saat memberikan sosialisasi tertib memakai masker di Pasar Samplangan, Senin (7/9/2020) - foto: Catur/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satpol PP Gianyar mencatat nihil di hari pertama penerapan sanksi administrasi denda tanpa masker, Senin, 7 September 2020.

Kasatpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri terjun ke lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti di areal pasar.

“Kita fokuskan di pasar-pasar tradisional, astungkara masyarakat sudah tertib memakai masker. Mereka sudah mulai sadar,” kata Watha, Senin, 7 September 2020.

Sebelum penerapan sanksi denda ini, pihaknya rutin menggelar sosialisasi. Kemudian pada pemantauan hari pertama penerapan sanksi, tercatat masih nihil pelanggar.

“Kita berharap semua masyarakat tertib menjalani disiplin protokol kesehatan, sehingga tidak ada denda,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pergub No 46 Tahun 2020 salah satunya mengatur sanksi denda Rp 100 ribu bagi perorangan yang tidak memakai masker. Sanksi yang sama juga berlaku untuk pelaku usaha yang tak tertib menjalankan protokol kesehatan. Denda untuk pelaku usaha Rp 1 juta. (ning)

KORANJURI.com di Google News