Gadaikan Motor Rentalan, Warga Purworejo Ini Ditangkap Polisi

oleh
MS alias Paul (55) warga Desa Lubang Lor, Butuh, Purworejo, tersangka penggemar motor rental - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – MS alias Paul (55) warga Desa Lubang Lor, Butuh, Purworejo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya dia telah menggelapkan dua sepeda motor yang dia rental, dengan cara menggadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Atas perbuatannya, korban Sudar Prasetyo (40), warga Desa Munggangsari, Grabag, Purworejo harus mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kasus penggelapan ini berawal saat tersangka Paul menghubungi korban yang mempunyai usaha rental sepeda motor pada September 2022 lalu. Selanjutnya tersangka merental sepeda motor kepada korban sebanyak 2 unit, yakni Honda Beat dengan harga Rp 800 ribu selama satu minggu.

“Selanjutnya korban mengantarkan ke 2 unit sepeda motor tersebut ke SPBU Sumber Alam Kutoarjo,” jelas Kasi Humas Polres Purworejo Iptu Tulus Priyono, Rabu (04/10/2023).

Setelah kedua sepeda motor tersebut diserahkan untuk disewa dan diperpanjang hingga akhir bulan, satu unit motor Honda Beat Nopol AA 6496 NC dikembalikan oleh tersangka kepada korban. Sedangkan 1 motor Honda Beat lainnya bernopol AA 5090 RC hingga saat ini tidak dikembalikan serta uang sewa tidak dibayar.

Akhirnya korban melaporkan kasua ini ke polisi pada tanggal 28 Agustus 2023. Atas laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Kutoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya pada 21 September 2023 yang lalu.

“Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: AA 5090 RC dan 1 (satu) lembar nota sewa Fani Trans tertanggal 11 Juli 2022,” jelas Kasi Humas .

Selain melakukan perbuatannya terhadap korban Sudar, ternyata tersangka juga melakukan aksinya di daerah Butuh dengan modus operandi yang sama dan berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tentang penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News