KORANJURI.COM – Polisi menangkap laki-laki berinisial AAB (20) di Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku dilaporkan dengan tuduhan membawa kabur gadis dibawah umur berinisial D yang masih duduk di bangku SMP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku yang telah bekerja, pada Desember 2019 memacari korban D dan beberapa kali sempat melakukan hubungan intim. Korban pun hamil.
“Hal itu disampaikan korban kepada pelaku. Kemudian pelaku minta korban melakukan pengecekan kehamilan sebanyak dua kali. Selama tes dua kali hasilnya positif,” kata Yusri, Senin, 9 November 2020.
Tersangka kemudian meminta korban jujur kepada orangtuanya. Tapi korban menolak karena takut. Korban menyarankan kepada tersangka agar membawanya kabur.
Satu minggu tersangka berpikir dan akhirnya mengiyakan setelah terus menerus didesak korban. Tersangka setuju untuk kabur membawa anak korban setelah gajian dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Karena tidak ada tujuan, di perjalanan tersangka memutuskan membawa
anak korban ke Jawa Timur. Mereka turun di terminal Bungurasih, Surabaya dan cari kos,” jelas Yusri.
Selama tinggal di Jawa Timur, tersangka menyuruh pacarnya pulang ke rumah. Namun, korban tetap menolak.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (6/11/2020). Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial AAB di Mojokerto, Jawa Timur,” kata Yusri. (Bob)