Ditlantas Polda Metro Jaya Perpanjang Sosialisasi Ganjil Genap

oleh
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi peraturan lalu lintas ganjil genap selama dua hari yakni pada 6-7 Agustus 2020.

Tujuannya, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terbiasa. Sebelumnya, aturan itu sempat ditiadakan selama hampir lima bulan karena pandemi covid-19.

Sambodo menambahkan, penindakan akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan oleh petugas. Kedua, pengawasan akan dilakukan menggunakan kamera elektronik (e-TLE)

Sebelumnya diinformasikan bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan 6 Agustus 2020, setelah dilakukan sosialisasi tiga hari, terhitung 3 Agustus 2020.

“Namun hasil rapat terakhir pihak terkait di Polda Metro, masa sosialisasi diperpanjang sampai 7 Agustus 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di, Jakarta, Kamis (6/08/2020).

Setelah masa sosialisasi, kepolisian akan memberlakukan pemberian bukti pelanggaran atau tilang kepada pelanggar ganjil genap berupa denda ataupun kurungan.

“Penindakan akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan oleh petugas. Kedua, pengawasan akan dilakukan menggunakan kamera elektronik (e-TLE),” ujar Sambodo.

Untuk diketahui, hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional, aturan ganjil genap tidak  berlaku. (Bob)

KORANJURI.com di Google News