KORANJURI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar bakal menerapkan sanksi kepada para pedagang di Pasar Sukawati yang tidak berjualan di pasar relokasi.
“Masih dihimbau dulu agar segera menempati los dan kios yang mereka ikuti saat undian,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Luh Gede Eka Suary, Kamis (15/10/2020).
Hal ini untuk mencegah lokasi relokasi tersebut sepi pembeli. Mengingat, sejumlah pedagang ada yang memilih berjualan dibeberapa titik dekat bangunan pasar lama.
Para pedagang beralasan, tempat relokasi tersebut dinilai terlalu jauh. Sehingga sejumlah titik tersebut menjadi pasar dadakan hingga pedagang tumpah sampai di trotoar.
Bendesa Sukawati, I Nyoman Suanta, berusaha menyampaikan kepada para pedagang.
“Kami sudah mengingatkan pedagang,” ujar Suanta.
Penertiban juga sudah dilakukan. “Kami sudah berusaha menertibkan, tapi harus dibantu Satpol PP. Kalau melanggar langsung angkut saja,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan, pihakya telah melakukan pembinaan kepada pedagang yang berjualan di trotoar.
“Mereka yang dapat undian kios di tempat relokasi kan wajib menempati atau jualan ditempat relokasi,” kata Watha.
Terkait apakah telah melakukan pengangkutan terhadap barang pedagang, Watha mengatakan belum melakukan hal tersebut.
“Pendekatan yang kita lakukan, kepada pedagang tetap humanis, terlebih sekarang situasi pandemi, semua orang harus taat dengan prokes,” jelasnya.
Penertiban pedagang yang berjualan di trotoar, kata Watha, sangat mengganggu kenyamanan serta arus lalu lintas dan keselamatan orang lain.
“Pembinaan yang kita lakukan, rencananya akan dievaluasi bersama Bendesa Sukawati, namun masih menunggu jadwal dari Kadisperindag,” ujarnya. (ning)