KORANJURI.COM – Warga Ukraina berinisial MI terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dalam kasus kepemilikan ganja seberat 1,39 kg.
Bule tersebut ditangkap di penginapannya Saren guest house Bali, Perumahan Tirta Graha, yang berlokasi di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung pada 31 Januari 2025.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, timnya mengamankan Delta 9 THC atau ganja dari dalam dashboard sepeda motornya.
Barang bukti ganja itu dikemas dengan plastik dan dilakban hitam. Kemasan plastik itu berisi padatan warna coklat kehitaman diduga ganja.
“Kami melakukan penggeledahan setelah mendapatkan informasi adanya kiriman paket yang diduga berisi narkoba,” kata Sinar Subawa di kantor BNN Bali, Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya, petugas BNN mendeteksi pengiriman paket dengan tujuan alamat tersangka. Paket tersebut berisi airless sprayer. Namun, di dalamnya ditemukan barang narkoba.
“Kami mengamankan barang bukti narkoba termasuk handphone milik tersangka,” kata Sinar Subawa.
Selain jaringan narkoba Rusia-Bali, BNN Provinsi Bali juga melakukan 7 pengungkapan dengan barang bukti meliputi sabu seberat 1,5 kg, MDMA 1,05 kg, ganja 1,7 kg, Delta 9 THC 1,6 kg.
Barbuk yang dimusnahkan sebanyak 1,4 kg sabu-sabu, 1,04 kg MDMA dan 1,3 kg narkoba jenis Delta 9 THC. (Way)