BK DPD RI Verifikasi Laporan Pengacara Togar Situmorang Terhadap Niluh Djelantik

oleh
Ketua Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Ismeth Abdullah memberikan keterangan di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat, 7 Maret 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Badan Kehormatan DPD RI melakukan verifikasi terhadap anggota DPD RI asal Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat, 7 Maret 2035. Verifikasi terhadap Ni Luh Djelantik dilakukan atas laporan Pengacara Togar Situmorang.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI Ismeth Abdullah mengatakan, kehadirannya ke Bali ingin mendapatkan informasi yang lengkap terhadap laporan yang masuk ke BK DPD RI.

“Hasilnya akan dibawa ke pusat, akan dirumuskan di sana. Kita semua ingin membantu ibu Niluh,” kata Ismeth di Denpasar.

Dalam hal ini, Badan Kehormatan DPD RI mentargetkan rumusan akan selesai saat sidang paripurna.

“Tanggal 13 Maret ini, sebelum sidang paripurna, sebelum akhir bulan lah,” kata Ismeth.

Verifikasi itu, kata Ismeth, merupakan bagian dari dugaan adanya pelanggaran etik yang dilaporkan oleh masyarakat. BK yang berwenang menangani urusan etik berurusan langsung dengan anggotanya.

“Jadi itu saja, tidak ada yang serem-serem. Jadi ini tadi ibu Niluh menceritakan, sehingga lebih jelas to,” ujarnya.

Dalam persoalan itu, Firma Hukum Togar Situmorang melaporkan senator asal Bali Niluh Djelantik ke Badan Kehormatan DPD RI. Laporan itu merujuk pada statemen postingan di akun IG Niluh Djelantik yang menyebut istilah lebian munyi, dalam bahasa Bali.

Axl Mattew Situmorang dari Law Firm Togar Situmorang mengatakan, pernyataan yang disampaikan Advokat Togar Situmorang soal driver online harus ber KTP Bali, mendapatkan tanggapan tidak etis dan kampungan.

“Karena apa, di caption itu terlihat sekali ibu Niluh Djelantik menggunakan bahasa yang menurut saya, pemilihan bahasa itu sangat kampungan dan kurang elok. Kalau bisa kita lihat dalam postingan tersebut, ibu Niluh Djelantik itu, mengatakan kepada pak Togar kalau dalam bahasa Jakarta itu mungkin hanya kebanyakan bacot,” kata Axl dalam video wawancara.

“Maka kita laporkan ke Badan Kehormatan DPD RI,” tambah Axl.

Anggota DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik didampingi tim hukum dari GP Anshor Daniar Trisasongko mengatakan, dirinya menanggapi secara spesifik soal driver online yang harus ber KTP Bali.

“Sektor lainnya no problem, kita bicara spesifik driver online, gojek dan grab menyetujui. Saya respons dengan pertanyaan, dimana melanggar konstitusi?” kata Niluh Djelantik.

Terkait dengan istilah ‘lebian munyi’ yang juga ia tuliskan di akun IG nya, Niluh Djelantik menjelaskan, istilah itu jamak digunakan dalam bahasa pergaulan sehari-hari bagi masyarakat Bali. Dirinya tidak ada niatan menyerang ras, suku dan agama tertentu.

“Itu bahasa kami dan mungkin menyinggung perasaan pihak yang membaca pesan tersebut. Kemudian yang bersangkutan membuat laporan dan surat somasi,” kata Niluh Djelantik.

Sementara, proses verifikasi terhadap aduan itu berlangsung selama kurang lebih satu jam. (Way)

KORANJURI.com di Google News