Dinpermades Purworejo Tegaskan, BLT DD Tak Boleh Dipotong

    


Agus Ari Setiyadi, Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi menegaskan, dalam penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa), tidak boleh ada pemotongan, apapun alasannya.

Penegasan ini disampaikan Agus Ari, menyikapi adanya informasi di lapangan, bahwa telah terjadi pemotongan BLT DD yang dilakukan oleh sejumlah oknum di beberapa desa.

“Itu harus diluruskan, betul-betul terjadi atau tidak. Kalau memang benar terjadi, sebaiknya dikembalikan, jika tidak ingin nantinya berurusan dengan hukum,” ujar Agus Ari, Selasa (16/6).

Yang jelas, kata Agus Ari, namanya BLT DD, peruntukannya jelas, dan diterima oleh yang berhak secara utuh, tanpa potongan apapun. Bahkan untuk administrasi juga tak ada pemotongan. BLT DD ini diberikan dalam waktu tiga bulan, dari bulan April, Mei dan Juni, sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bahkan, ungkap Agus Ari, sesuai Permenkeu no 50 tahun 2020, pemberian BLT DD ini diperpanjang selama tiga bulan kedepan, namun besarannya tidak Rp 600 ribu perbulan, tapi Rp 300 ribu perbulan.

Karena DD kewenangannya ada di Kementerian Desa, maka dari kementerian akan menerbitkan regulasi terkait tindak lanjut dari Permenkeu tersebut.

Agus Ari kembali menegaskan, siapapun tidak boleh memotong BLT DD apapun alasannya. Lain lagi ceritanya, jika hal itu atas inisiatif pribadi si penerima dan tanpa paksaan, misal untuk alasan pemerataan atau lainnya.

“Kriteria-kriteria penerima BLT DD sangat jelas. Yang perlu dicatat, penerima BLT DD tidak semata-mata warga yang terdampak Covid-19,” terang Agus Ari.

Bisa dikatakan, bahwa BLT DD ini dari desa, oleh desa, dan untuk desa. Karena desa diberikan keleluasaan di dalamnya, dari pendataan, dimusyawarahkan, ditetapkan dan dieksekusi oleh desa. Pertanggungjawaban juga oleh desa, dan dana yang dipergunakan juga dana desa.

Untuk kriteria penerima, ungkap Agus Ari, ada rambu-rambu yang tidak boleh ditabrak, yakni, masuk BDT (Basis Data Terpadu) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang belum menerima program lain, baik itu PKH, sembako, BST Covid-19, sembako Covid-19, atau kartu pra kerja.

Data benar atau salah, bukanlah alasan, karena di mata hukum, yang masuk DTKS berhak mendapatkannya.

“Tidak masuk DTKS juga bisa mendapatkan BLT DD, dengan syarat, warga miskin yang kehilangan pekerjaan, dan warga miskin yang dalam keluarganya ada yang rentan penyakit. Di luar itu, tidak bisa,” tandas Agus Ari.

Hingga Jum’at (12/6/2020), kata Agus Ari, sudah ada sekitar 70 desa dari 469 desa yang ada di Kabupaten Purworejo, yang sudah mencairkan BLT DD tahap dua.

Pada para kepala desa, Agus Ari berharap, untuk berhati-hati dalam menyikapi ketentuan yang ada. Karena ini merupakan program pemerintah yang harus diamankan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (Jon)