Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Warga Purworejo Ini Dibekuk Polisi

oleh
MMA (tengah), warga Bayan, Kabupaten Purworejo yang telah diamankan polisi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – MMA (25), warga Bayan, Kabupaten Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, MMA diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) terhadap TS (38), warga Kecamatan Bagelen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MMA masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. MMA ditangkap Satreskrim Polres Purworejo, Jum at (28/07/2023), dirumahnya.

Dalam konferensi persnya, KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko menjelaskan, kejadian bermulai 1 bulan sebelumnya, bahwa korban diantar pulang oleh pelaku yang sebelumnya ada acara di daerah Kecamatan Kutoarjo. Namun di tengah perjalanan, korban malah dibawa oleh pelaku ke rumahnya di wilayah Kecamatan Bayan.

“Saat itu korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar, kemudian korban diajak untuk berhubungan badan. Namun korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali,” ungkap Tri Atmoko, Selasa (01/08/2023).

Saat itu, kata Tri Atmoko, korban berhasil melairkan diri dengan bantuan pengemudi GrabCar yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban

Setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong pelaku dan keluar dari rumah pelaku. Sementara pengemudi grabcar yang sudah berada di luar langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian.

“Kita amankan tersangka 1 bulan usai kejadian,” terang Tri Atmoko.

Terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan), dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkas Tri Atmoko. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News