Diduga Korupsi, Mantan Kades di Purworejo Ini Masuk Bui

oleh
As (tengah) mantan Kades Tridadi, Loano, Purworejo, sebelum dibawa ke Kejaksaan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – As (55), mantan Kades Tridadi, Loano, Purworejo, terpaksa berurusan dengan polisi. As diduga telah melakukan korupsi keuangan desa, saat dia menjadi kades.

Oleh Satreskrim Polres Purworejo, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan As, pada Senin (14/06/2021) lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo, berdasarkan surat dari kejaksaan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap. Untuk selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kejaksaan.

Menurut Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, tersangka melakukan perbuatannya atas pengelolaan keuangan Desa Tridadi tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

“Pengelolaan keuangan Desa Tridadi pada tahun itu yang seharusnya dilaksanakan oleh Kepala Urusan (Kaur Keuangan), tetapi setelah diambil dari rekening kas desa selanjutnya dana dikelola langsung oleh pelaku,” ungkap Agus Budi, Selasa (15/06/2021).

Selain itu, pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tridadi tersebut yang seharusnya di kerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), tetapi dikerjakan oleh orang-orang yang tersangka.

Pada kegiatan baik fisik maupun non fisik tidak sesuai dengan jumlah dana yang tercantum dalam APBDes dan diterima di rekening kas desa atau dana telah dipotong.

“Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan baik fisik dan non fisik, tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya,” jelas Agus Budi.

Tersangka, kata Agus Budi, dalam pengelolaan keuangan desa tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. Karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Tridadi, melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Dalam perkara ini, dilakukan penyitaan berupa 2 buku rekening Simpeda Bank Jateng atas nama Rekening Kas Desa Tridadi, Perdes Tridadi tentang APBDes T.A 2017, 2018, 2019 berikut perubahannya, dokumen permohonan pencairan DD dan ADD T.A 2017, 2018, 2019, laporan pertanggungjawaban dana T.A 2017, 2018, 2019, SK Bupati Purworejo tentang pengangkatan tersangka sebagai Kepala Desa Tridadi, buku rekening BRI atas nama H. Asrudin, 9 bidang tanah milik H. Asrudin, dan dokumen lain yang berkait dengan keuangan Desa Tridadi.

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 607 juta,” terang Agus Budi.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perkara ini sebagai pelajaran jangan sampai ada lagi kepala desa yang lainnya mencoba-coba bermain pada anggaran desa,” pungkas Kasatreskrim. (Jon)

KORANJURI.com di Google News