De Javasche Bank, Cikal Bakal Bank Indonesia Hingga Jadi Bank Sentral

oleh
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Selain kebijakan moneter, Bank Sentral juga mengatur tentang sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Rizki Ernadi Wimanda mengatakan, Bank Sentral awalnya merupakan bank sirkulasi yang bertugas mengedarkan uang, mencabut maupun mendesain uang.

Rizki mengatakan hal itu saat memberikan pemaparan dalam ‘Capacity Building Media’ tentang kebanksentralan, Selasa, 9 Maret 2021.

“Fungsi utama bank sentral adalah mengatur sirkulasi, atau kasir pemerintah, maupun mengurus hutang pemerintah,” jelas Rizki di Denpasar, Selasa, 9 Maret 2021.

Sejarah Bank sentral di Indonesia sendiri, kata Rizki, berawal tahun 1953 dalam nasionalisasi De Javasche Bank
menjadi Bank Indonesia berdasarkan UU 11/1953. Disitu, diatur tentang pemisahan tugas dan kedudukan Bank Sentral dari fungsi komersial
independensi Bank Sentral.

Kemudian, pada tahun 1968, UU 13/1968 mengamankan bahwa tugas BI tidak dapat lagi
menyalurkan kredit komersial. Namun berperan sebagai agen pembangunan, dan pemegang kas negara.

“Kemudian tahun 1999, tugas BI menjadi lembaga negara yang independen dengan satu tujuan tunggal yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sesuai UU 23/1999,” jelas Rizki.

Dalam revisi selanjutnya, tahun 2002, negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya
diatur dengan Undang-Undang.

“Jadi cikal bakal indepensi bank sentral, di tahun 1999 sudah jadi lembaga negara independen, mengikuti tren yang ada di dunia,” jelas Rizki.

Sebagai lembaga independen, Bank Sentral dilarang membiayai defisit pemerintah. “Kalau dibawah pemerintah, jika defisit bisa cetak uang seenaknya,” tambahnya demikian.

Kedudukan BI yang independen ini, kata Rizki, tetap interdependen dengan sejumlah lembaga, termasuk pemerintah. Sehingga saling ada ketergantungan. Dalam kaitannya dengan ini, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tetap melakukan audit keuangan terhadap Bank Indonesia. (Way)

KORANJURI.com di Google News