KORANJURI.COM – Warga miskin terdampak Covid-19, bakal terima bantuan tunai dari pemerintah, yang diambil dari dana desa. Program bernama Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) ini, diberikan untuk tiga bulan, dari April hingga Juni, yang besarnya Rp 600 ribu per bulan.
Program BLTDD ini, merupakan satu dari tiga prioritas penyaluran dana desa, berdasarkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas Permendesa Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dua program prioritas lainnya, untuk penanganan Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa.
“Dari ketiga program prioritas tersebut, BLTDD ini yang paling disorot,” jelas Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setiyadi, Jum’at (24/4).
Untuk penentuan nama penerima BLTDD ini, ungkap Agus Ari, sebagai rujukannya, diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dan penerima BLTDD sendiri, warga yang masuk dalam DTKS, namun belum mendapat program jaminan/Jaring Pengaman Sosial, seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, maupun Kartu Pra Kerja.
Apabila yang bersangkutan belum masuk DTKS, bisa diusulkan masuk BLTDD, yang selanjutnya menjadi usulan pemutakhiran DTKS. Yang menjadi resiko, jangan sampai, jika sudah diusulkan dan menerima BLTDD, namun tidak masuk pemutakhiran DTKS.
“Pendataannya dilakukan secara bertahap oleh relawan desa, dari tingkat RT, RW, dan seterusnya. Selanjutnya dimusyawarahkan di tingkat desa, dirapatkan bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang ada di desa,” kata Agus Ari.
Agus Ari menjelaskan, yang menjadi acuan dalam pengusulan penerima BLTDD, tetap mengacu pada 14 kriteria yang sudah ditentukan Kementrian Sosial, minimal 9 dari 14 kriteria. Kriteria-kriteria tersebut, kini juga mengalami pemutakhiran, dengan lebih spesifik.
Pemerintah, kata Agus Ari, menentukan, bahwa penerima BLTDD harus ber NIK. Jadi ada jaminan jika si penerima BLTDD, tidak akan dobel menerima bantuan serupa dari program lainnya (PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, maupun Kartu Pra Kerja).
Besarnya prosentase penyaluran BLTDD sendiri, menurut Agus Ari, tergantung dari besarnya dana desa (DD) yang diterima. Untuk DD Rp 800 juta ke bawah, besarnya BLTDD, maksimal 25 persen dari DD. Untuk DD diatas Rp 800 juta hingga Rp 1,2 milyar, besarnya BLTDD maksimal 30 persen dari DD. Dan untuk DD diatas Rp 1,2 milyar, besarnya BLTDD maskimal 35 persen dari DD.
“Saat ini sedang ada proses perubahan Perbup yang mengatur tentang dana desa. Perbup yang lama belum mengatur tentang BLTDD,” pungkas Agus Ari. (Jon)