KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Loano, Purworejo, berhasil mengamankan Wly (43), warga Tlogopucung RT5 RW6, Kecamatan Kandangan, Temanggung pada Rabu (12/2) lalu.
Wly, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang rongsok ini, diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (19), seorang pelajar sebuah SMK di Purworejo pada Rabu (12/2), di bawah jembatan Kaligesing, ikut Dusun Sejiwan, Trirejo, Loano.
“Antara pelaku dan korban baru pertama kali bertemu. Saat itu, korban baru pulang dari sekolah,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, Selasa (18/2).
Menurut Haryo Seto, saat itu, korban tengah menunggu angkot jurusan Purworejo – Kutoarjo, di depan Kodim Purworejo. Saat itulah, pelaku menemui korban dan mengajaknya ngobrol hingga pukul 19.00 wib.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke gazebo di alun-alun, dilanjutkan dengan makan bakso dan minum es teh di warung depan SMP N 4 Purworejo.
“Usai makan bakso dan minum es teh, korban merasa hilang akal sehatnya sehingga mengikuti apa yang dikatakan pelaku,” ungkap Haryo Seto, didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.
Pukui 21.00 WIB, lanjut Haryo Seto, korban diajak pelaku berjalan kaki ke arah utara, sampai di pom bensin Suronegaran. Disitu, pelaku membeli air mineral yang katanya untuk melakukan ritual agar Ibu korban sembuh dari penyakit yang dideritanya dan masa depannya cerah.
“Selanjutnya pelaku membawa korban ke TKP. Di tempat itu, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya,” terang Haryo Seto.
Polisi menangkap pelaku, setelah mendapat laporan dari ibu korban. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah tas kulit slempang warna cokelet, satu potong saning warna meralı mirun, satu potong celana panjang warni hitam.
Juga satu potong celana dalam warna biru dongker, satu potong kaos dalam warna hitam polos, satu buah jam tangan wanita, satu buah botol Aqua kemasan 600 ml, satu potong baju hem warna merah marun, satu potong celana panjang wama hitam, satu potong kaos dalam warna biru polos, satu potong BH warna putih dengan motif bunga, satu potong celana dalam warna merah muda, serta satu potong kerudung warna hitam.
Atas perbuatannya ini, Wly yang statusnya menjadi tersangka dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Haryo Seto. (Jon)





