KORANJURI.COM – Akibat lonjakan kasus Covid-19 ajang balap liar terpaksa ditunda. Padahal, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi sudah menetapkan dua sirkuit street race tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penundaan dilakukan sampai Covid-19 melandai menunggu sampai kondisi Covid-19 mereda,” ujarnya Rabu (23/2/2022)
Sambobo mengungkapkan, meski ada penundaan, pihaknya tetap melakukan persiapan untuk memfasilitasi ajang Street Race tersebut. Selama penundaan, pihaknya memaksimalkan persiapan lintasan.
“Kami belum bisa memberikan tanggal pasti gelaran Street Race. Paling lambat awal April,” kata Sambodo, Kamis, 24 Februari 2022.
Seperti diketahui, Polda Metro sudah menetapkan dua sirkuit street race atau atau balap liar resmi tersebut terletak di Reka Vida Bekasi Jalan Alun-alun Selatan No.42 RT 03 RW 10 Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kemudian area Central Park Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Bob)