KORANJURI.COM – Caleg petahana atau incumbent dengan bansosnya dinilai memiliki kekuatan besar untuk meraih suara agar bisa terpilih kembali pada Pileg 2019 mendatang.
Padahal aturan KPU sangat tegas melarang kandidat melakukan money politic.
Sayangnya, aturan tersebut dinilai akan prematur, jika caleg petahana atau incumbent bebas mengandalkan bansos untuk meraih suara. Sementara, caleg pendatang baru harus gigit jari. Karena jika main uang, akan tersingkir dari daftar calon legislatif.
Adalah sebuah realitas, seperti diungkap Calon Legislatif DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung dari Partai Hanura Nomer Urut 2, I Putu Agus Putra Sumardana, SH. Hal itu terjadi karena masyarakat tidak bisa tutup mata akan adanya kebutuhan jangka pendek.
“Kalau ada ngasih uang, dalam tanda petik, musim Pemilu, pasti diterima,” jelas Agus Putra, Rabu, 20 Februari 2019.
Bansos merupakan kewenangan eksekutif, baik gubernur, walikota maupun bupati untuk menyalurkan ke masyarakat secara langsung. Namun kemudian, diarahkan oleh sejumlah caleg petahana kepada masyarakat, banjar, pura dan kelompok strategis kemasyarakatan.
Larangan KPU soal politik uang, kata Agus Putra, sangat tepat. “Namun di sisi lain, masih ada anggota dewan yang nyaleg leluasa menyalurkan dana bansos, hal ini jadi tidak fair,” ujar Agus Putra. (*)