KORANJURI.COM – Buronan interpol asal China tertangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Denpasar pada Rabu, 19 April 2017@. Chen Liang (34) dari Beijing, terlibat kejahatan penipuan di negaranya.
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja membenarkan penangkapan itu.
“Benar, Kamis 20 April 2017 kemarin telah diserahkan ke Dit Reskrimum Polda Bali guna diproses lebih lanjut,” kata Hengky Widjaja.
Buronan interpol itu diserahkan ke polisi dalam kondisi luka sayat di pergelangan tangannya. Chen Liang sebelumnya diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jimbaran, Bali.
“Mencoba bunuh diri di ruang Detensi Imigrasi dengan menggunakan pecahan kursi plastik dan telah mendapat perawatan di rumah sakit BIMC Nusa Dua,” jelas Hengky Widjaja.
Kepolisian tengah memproses pemulangan Chen Liang melalui proses deportasi.
Yan