Bule Perempuan Rusia Dideportasi Setelah Ditemukan Tidur di Jalan dan Dirawat di RSJ

oleh
Proses deportasi perempuan muda asal Rusia karena pelanggaran izin tinggal Imigrasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Bule perempuan asal Rusia yang terlantar dan mengalami gangguan kejiwaan di Bali akhirnya dideportasi. Sebelumnya, perempuan berinisial PM (27) berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 159 hari.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, bule perempuan itu sempat dirawat di RSJ Bangli. Pasalnya, ia kerap ditemukan warga menggelandang hingga tak sadarkan diri di jalan.

“Yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival, tujuannya berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud,” kata Dudy, Senin, 9 Desember 2024.

Selama di Bali, perilaku PM dinilai tak wajar. Pemilik vila yang ditinggalinya melaporkan, tamu bulenya jarang tinggal di vila. Hingga pada 31 Mei 2024 PM sempat ditemukan tak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan.

Kemudian, warga membantunya dan mengantarkan kembali ke vila. Namun, pada malam harinya ia kembali menghilang dan dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan.

“Oleh masyarakat setempat kemudian dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli dan dirawat selama 27 hari,” kata Dudy.

Dalam pemeriksaan, PM mengaku tidak mengalami gangguan mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain.

Namun, Dinas Sosial Kabupaten Gianyar menyatakan, PM sebagai orang terlantar dan memberikan rekomendasi kepada Imigrasi Denpasar untuk memulangkan ke negaranya.

Petugas imigrasi juga mendapati izin kunjungan di Indonesia telah overstay selama 41 hari. Sanksi deportasi dijatuhkan. Namun, bule perempuan itu tak sanggup menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya.

“Jadi proses pendeportasian jadi lebih rumit dan harus ditempatkan di Rudenim terlebih dulu sambil menunggu tiket kepulangan,” kata Dudy.

Selanjutnya, proses deportasi baru dapat dilaksanakan pada Minggu (8/12/2024) dari Bandara Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir bandara Moscow. PM dideportasi dengan didampingi saudaranya. (Way)

KORANJURI.com di Google News